Pasal
36
(1)
Pengguna psikotropika hanya dapat memiliki, menyimpan, dan/atau
membawa psikotropika untuk digunakan dalam rangka pengobatan dan/atau
perawatan.
(2)
Pengguna psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai
bukti bahwa psikotropika yang dimiliki, disimpan, dan/atau dibawa
untuk digunakan, diperoleh secara sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal
37
(1)
Pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan berkewajiban
untuk ikut serta dalam pengobatan dan/atau perawatan.
(2)
Pengobatan dan/atau perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada fasilitas rehabilitasi.
Pasal
38
Rehabilitasi
bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan
dimaksudkan untuk memulihkan dan/atau mengembangkan kemampuan fisik,
mental, dan sosialnya.
Pasal
39
(1)
Rehabilitasi bagi pengguna psikotropika yang menderita sindroma
ketergantungan dilaksanakan pada fasilitas rehabilitasi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.
(3)
Penyelenggaraan fasilitas rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan atas dasar izin
dari Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rehabilitasi dan
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
40
Pemilikan
psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga
asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang
digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan
yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa
obat dimaksud diperoleh dengan sah.
Pasal
41
Pengguna
psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan
dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan
oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani pengobatan
dan/atau perawatan.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|