Pasal
32
Menteri
menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun.
Pasal
33
(1)
Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan
pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan
menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan
dengan psikotropika.
(2)
Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaa pembuatan
dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal
34
Pabrik
obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga
penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara
berkala.
Pasal
35
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan
psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan
psikotropika diatur oleh Menteri.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|