ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
BAB VII
KEBUTUHAN TAHUNAN DAN PELAPORAN


Pasal 32

Menteri menyusun rencana kebutuhan psikotropika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan untuk setiap tahun.

Pasal 33

(1) Pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan, wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing-masing yang berhubungan dengan psikotropika.

(2) Menteri melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaa pembuatan dan penyimpanan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 34

Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyusunan rencana kebutuhan tahunan psikotropika dan mengenai pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika diatur oleh Menteri.





 

 

 

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page

 

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_psikotropika/uu_psikotropika_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008