ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
BAB VI
LABEL DAN IKLAN


Pasal 29

(1) Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika.

(2) Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.

Pasal 30

(1) Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika harus lengkap dan tidak menyesatkan.

(2) Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau dilarang dicantumkan pada label psikotropika.

Pasal 31

(1) Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran dan/atau media cetak ilmiah farmasi.

(2) Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.





 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page

 

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_psikotropika/uu_psikotropika_babVI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008