Pasal
29
(1)
Pabrik obat wajib mencantumkan label pada kemasan psikotropika.
(2)
Label psikotropika adalah setiap keterangan mengenai psikotropika
yang dapat berbentuk tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau
bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan dalam kemasan,
ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasannya.
Pasal
30
(1)
Setiap tulisan berupa keterangan yang dicantumkan pada label psikotropika
harus lengkap dan tidak menyesatkan.
(2)
Menteri menetapkan persyaratan dan/atau keterangan yang wajib atau
dilarang dicantumkan pada label psikotropika.
Pasal
31
(1)
Psikotropika hanya dapat diiklankan pada media cetak ilmiah kedokteran
dan/atau media cetak ilmiah farmasi.
(2)
Persyaratan materi iklan psikotropika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Menteri.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|