ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
BAB V
EKSPOR DAN IMPOR


Bagian Pertama

Surat Persetujuan Ekspor dan

Surat Persetujuan Impor

Pasal 16

(1) Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga penelitian atau lembaga pendidikan.

(3) Lembaga penelitian dan/atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang diimpornya.

Pasal 17

(1) Eksporitr psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan kegiatan ekspor psikotropika.

(2) Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan kegiatan impor psikotropika.

(3) Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat diberikan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pasal 18

(1) Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.

(2) Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengimpor psikotropika.

(3) Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam permohonan tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan impor psikotropika.

Pasal 19

Menteri menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor psikotropika.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau impor psikotropika diatur oleh Menteri.

Bagian Kedua

Pengangkutan

Pasal 21

(1) Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Menteri.

(2) Setiap pengenkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor.

Pasal 22

(1) Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor.

(2) Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor Psikotropika dari pemerintah negara pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.

(3) Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah negara pengimpor.

(4) Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan impor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan ekspor psikotropika dari pemerintah negara pengekspor.

Bagian Ketiga

Transito

Pasal 23

(1) Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan ekspor psikotropika yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika.

(2) Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:

a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;

b. jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan

c. negara tujuan ekspor psikotropika.

Pasal 24

Setiap perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada transito psikotropika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:

a. pemerintah negara pengekspor psikotropika;

b. pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor psikotropika; dan

c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika.

Pasal 25

Pengemasan kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau sarana angkutan pada transito psikotropika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat

Pemeriksaan

Pasal 27

Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor, impor, dan/atau transito psikotropika.

Pasal 28

(1) Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya, dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan.

(2) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah negara pengekspor.





Back to Undang-undang Psikotropika Main Page

 

UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_psikotropika/uu_psikotropika_babV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008