Bagian
Pertama
Surat
Persetujuan Ekspor dan
Surat
Persetujuan Impor
Pasal
16
(1)
Ekspor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau
pedagang besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai eksportir
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Impor psikotropika hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat atau pedagang
besar farmasi yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta lembaga
penelitian atau lembaga pendidikan.
(3)
Lembaga penelitian dan/atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilarang untuk mengedarkan psikotropika yang diimpornya.
Pasal
17
(1)
Eksporitr psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk setiap kali melakukan
kegiatan ekspor psikotropika.
(2)
Importir psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2)
harus memiliki surat persetujuan impor untuk setiap kali melakukan
kegiatan impor psikotropika.
(3)
Surat persetujuan impor psikotropika golongan I hanya dapat diberikan
untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
Pasal
18
(1)
Untuk dapat memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan
impor psikotropika, eksportir atau importir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(2)
Permohonan secara tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor
psikotropika dilampiri dengan surat persetujuan impor psikotropika
yang telah mendapat persetujuan dari dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah
negara pengimpor psikotropika.
(3)
Menteri menetapkan persyaratan yang wajib dicantumkan dalam permohonan
tertulis untuk memperoleh surat persetujuan ekspor atau surat persetujuan
impor psikotropika.
Pasal
19
Menteri
menyampaikan salinan surat persetujuan impor psikotropika kepada
pemerintah negara pengekspor psikotropika.
Pasal
20
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan ekspor atau
impor psikotropika diatur oleh Menteri.
Bagian
Kedua
Pengangkutan
Pasal
21
(1)
Setiap pengangkutan ekspor psikotropika wajib dilengkapi dengan
surat persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2)
Setiap pengenkutan impor psikotropika wajib dilengkapi dengan surat
persetujuan ekspor psikotropika yang dikeluarkan oleh pemerintah
negara pengekspor.
Pasal
22
(1)
Eksportir psikotropika wajib memberikan surat persetujuan ekspor
psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika
dari pemerintah negara pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab
atas perusahaan pengangkutan ekspor.
(2)
Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor
wajib memberikan surat persetujuan ekspor psikotropika dari Menteri
dan surat persetujuan impor Psikotropika dari pemerintah negara
pengimpor kepada penanggung jawab pengangkut.
(3)
Penanggung jawab pengangkut ekspor psikotropika wajib membawa dan
bertanggung jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor psikotropika
dari Menteri dan surat persetujuan impor psikotropika dari pemerintah
negara pengimpor.
(4)
Penanggung jawab pengangkut impor psikotropika yang memasuki wilayah
Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan
surat persetujuan impor psikotropika dari Menteri dan surat persetujuan
ekspor psikotropika dari pemerintah negara pengekspor.
Bagian
Ketiga
Transito
Pasal
23
(1)
Setiap transito psikotropika harus dilengkapi surat persetujuan
ekspor psikotropika yang terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
dan/atau dikeluarkan oleh pemerintah negara pengekspor psikotropika.
(2)
Surat persetujuan ekspor psikotropika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a.
nama dan alamat pengekspor dan pengimpor psikotropika;
b.
jenis, bentuk dan jumlah psikotropika; dan
c.
negara tujuan ekspor psikotropika.
Pasal
24
Setiap
perubahan negara tujuan ekspor psikotropika pada transito psikotropika
hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a.
pemerintah negara pengekspor psikotropika;
b.
pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor psikotropika;
dan
c.
pemerintah negara tujuan perubahan ekspor psikotropika.
Pasal
25
Pengemasan
kembali psikotropika di dalam gudang penyimpanan atau sarana angkutan
pada transito psikotropika, hanya dapat dilakukan terhadap kemasan
asli psikotropika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di
bawah pengawasan dari pejabat yang berwenang.
Pasal
26
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan bagi kegiatan transito psikotropika
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Pemeriksaan
Pasal
27
Pemerintah
melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen ekspor, impor, dan/atau
transito psikotropika.
Pasal
28
(1)
Importir psikotropika memeriksa psikotropika yang diimpornya, dan
wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri, yang dikirim selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya impor psikotropika di perusahaan.
(2)
Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
menyampaikan hasil penerimaan impor psikotropika kepada pemerintah
negara pengekspor.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|