Pasal 42
Prekursor
dan alat-alat yang potensial dapat disalahgunakan untuk melakukan
tindak pidana psikotropika ditetapkan sebagai barang di bawah pemantauan
Pemerintah.
Pasal
43
Menteri
menetapkan zat atau bahan prekursor
dan
alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal
44
Tata cara penggunaan dan pemantauan prekursor dan alat-alat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|