Peredaran
psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.
Pasal
9
(1)
Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar
pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2)
Menteri menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran psikotropika
yang berupa obat.
Pasal
10
Setiap
pengangkutan dalam rangka peredaran psikotropika, wajib dilengkapi
dengan dokumen pengangkutan psikotropika.
Pasal
11
Tata
cara peredaran psikotropika diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal
12
(1)
Penyaluran psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh pabrik obat, pedagang
besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah.
(2)
Penyaluran psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan oleh:
a.
Pabrik obat kepada pedagang besar farmasi, apotek, sarana penyimpanan
sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan lembaga penelitian
dan/atau lembaga pendidikan.
b.
Pedagang besar farmasi kepada pedagang besar farmasi lainnya,apotek,
sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah, rumah sakit, dan
lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan.
c.Sarana
penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah kepada rumah sakit Pemerintah,
puskesmas dan balai pengobatan Pemerintah.
(3)
Psikotropika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pabrik obat
dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian dan/atau
lembaga pendidikan guna Psikotropika.
Pasal
13
Psikotropika
yang digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dapat disalurkan
oleh pabrik obat dan pedagang besar farmasi kepada lembaga penelitian
dan/atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Bagian
Ketiga
Penyerahan
Pasal
14
(1)
Penyerahan psikotropika dalam rangka peredaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit,
puskesmas, balai pengobatan, dan dokter.
(2)
Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada
apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,
dan kepada pengguna/pasien.
(3)
Penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan kepada
pengguna/pasien.
(4)
Penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan
balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan resep dokter.
(5)
Penyerahan psikotropika oleh dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaksanakan dalam hal:
a.
Menjalankan praktek terapi dan diberikan melalui suntikan;
b.
Menolong orang sakit dalam keadaan darurat;
c.
Menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
(6)
Psikotropika yang diserahkan dokter sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) hanya dapat diperoleh dari apotek.
Pasal
15
Ketentuan
lebih lanjut yang diperlukan begi kegiatan penyerahan psikotropika
diatur oleh Menteri.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA
