Pasal
5
Psikotropika
hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
6
Psikotropika
golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi.
Pasal
7
Psikotropika,
yang diproduksi untuk diedarkan berupa obat, harus memenuhi standar
dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|