Pasal
1
Dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku.
2.
Pabrik obat adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin
dari Menteri untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran
obat dan bahan obat, termasuk psikotropika.
3.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
4.
Kemasan psikotropika adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dan/atau membungkus psikotropika, baik yang bersentuhan langsung
maupun tidak.
5.
Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran
atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan
perdagangan maupun pemindahtanganan.
6.
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam
rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaran untuk menjual
psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan
psikotropika dengan memperoleh imbalan.
7.
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbadan hukum yang memiliki
izin dari Menteri untuk melakukan kegiatan penyaluran sediaan farmasi,
termasuk psikotropika dan alat kesehatan.
8.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam
rangka memindahkan psikotropika dari suatu tempat ke tempat lain,
dengan cara, moda, atau sarana angkutan apapun, dalam rangka produksi
dan peredaran.
9.
Dokumen pengangkutan adalah surat jalan dan/atau faktur yang memuat
keterangan tentang identitas pengirim, dan penerima, bentuk, jenis,
dan jumlah psikotropika yang diangkut.
10.
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah Republik Indonesia
dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara dua negara lintas.
11.
Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan psikotropika, baik
antar penyerah maupun kepada pengguna dalam rangka pelayanan kesehatan.
12.
Lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan adalah lembaga yang
secara khusus atau yang salah satu fungsinya melakukan kegiatan
penelitian dan/atau menggunakan psikotropika dalam penelitian, pengembangan,
pendidikan, atau pengajaran dan telah mendapat persetujuandari Menteri
dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan.
13.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan,
baik merupakan badan hukum maupun bukan.
14.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Back to Undang-undang Psikotropika Main Page


UNDANG-UNDANG PSIKOTROPIKA

|