|
Pasal
1
(1)
Pengusaha harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan
kerja
(2)
Pemutusan hubungan kerja dilarang:
a.
selama buruh berhalangan pekerjaannya karena keadaan sakit menurut
keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan
terus menerus.
b.
selama buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi
kewajiban terhadap Negara yang ditetapkan oleh Undang-undang atau
Pemerintah atau karena menjalankan ibadat yang diperintahkan agamanya
atau yang disetujui Pemerintah.
Pasal
2
Bila
telah diadakan segala usaha pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindarkan, pengusaha harus merundingkan maksudnya untuk memutuskan
hubungan kerja dengan organisasi buruh yang bersangkutan atau dengan
buruh sendiri dalam hal buruh itu tidak menjadi anggota dari salah
satu organisasi buruh.
Pasal
3
(1)
Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 nyata-nyata tidak menghasilkan
persesuaian paham, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja
dengan buruh, setelah memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah (Panitia Daerah), termasuk dalam pasal 5 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
(Lembaran Negara tahun 1957 No. 42) bagi pemutusan hubungan kerja
perseorangan, dan dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
Pusat (Panitia Pusat) termasuk dalam pasal 12 Undang-undang tersebut
di atas bagi pemutusan hubungan kerja secara besar-basaran .
(2)
Pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran dianggap terjadi jika
dalam satu perusahaan dalam satu bulan, pengusaha memutuskan hubungan
kerja dengan 10 orang buruh atau lebih, atau mengadakan rentetan
pemutusan-pemutusan hubungan kerja yang dapat menggambarkan suatu
itikad untuk mengadakan pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
Pasal
4
Izin
termasuk dalam pasal 3 tidak diperlukan, bila pemutusan hubungan
kerja dilakukan terhadap buruh dalam masa percobaan.
Lamanya
masa percobaan tidak boleh melebihi tiga bulan dan adanya masa percobaan
harus diberitahukan lebih dahulu pada calon buruh yang bersangkutan.
Pasal
5
(1)
Permohonan izin pemutusan hubungan kerja beserta alasan-alasan yang
menjadi dasarnya harus diajukan secara tertulis kepada Panitia Daerah,
yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat kedudukan pengusaha bagi
pemutusan hubungan kerja perseorangan dan kepada Panitia Pusat bagi
pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.
(2)
Pemogokan izin hanya diterima oleh Panitia Daerah/Panitia Pusat
bila ternyata bahwa maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah
dirundingkan seperti termaksud dalam pasal 2 tetapi perundingan
ini tidak menghasilkan persesuaian paham.
Pasal
6
Panitia
Daerah dan Panitia Pusat menyelesaikan permohonan izin pemutusan
hubungan kerja dalam waktu sesingkat-singkatnya, menurut tata cara
yang berlaku untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan.
Pasal
7
(1)
Dalam mengambil keputusan terhadap permohonan izin pemutusan hubungan
kerja, Panitia daerah dan Panitia Pusat disamping ketentuan-ketentuan
tentang hal ini yang dimuat dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1957
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (Lembaran Negara Tahun
1957 No. 42), memperhatikan keadaan dan perkembangan lapangan kerja
serta kepentingan buruh dan perusahaan.
(2)
Dalam hal Panitia Daerah dan Panitia Pusat memberikan izin maka
dapat ditetapkan pula kewajiban pengusaha untuk memberikan kepada
buruh yang bersangkutan uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian
lain-lainnya.
(3)
Penetapan besarnya uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian lainnya
diatur didalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4)
Dalam Peraturan Menteri Perburuhan itu diatur pula pengertian tentang
upah untuk keperluan pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti
kerugian tersebut diatas.
Pasal
8
Terhadap
penolakan pemberian izin oleh Panitia Daerah, atau pemberian izin
dengan syarat, tersebut dalam pasal 7 ayat (2), dalam waktu empat
belas hari setelah putusan diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan,
baik buruh dan/atau pengusaha maupun organisasi Buruh/atau organisasi
pengusaha yang bersangkutan dapat minta banding kepada Panitia Pusat.
Pasal
9
Panitia
Pusat menyelesaikan permohonan banding menurut tata cara yang berlaku
untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan dalan tingkat banding.
Pasal
10
Pemutusan
hubungan kerja tanpa izin tersebut pada pasal 3 adalah batal karena
hukum.
Pasal
11
Selama
izin termaksud dalam pasal 3 belum diberikan, dan dalam hal ada
permintaan banding tersebut pada pasal 8, Panitia Pusat belum memberikan
keputusan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap memenuhi segala
kewajibannya.
Pasal
12
Undang-undang
ini berlaku bagi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di perusahaan-perusahaan
swasta, terhadap seluruh buruh dengan tidak menghiraukan status
kerja mereka, asal mempunyai masa kerja lebih dari 3 (tiga) bulan
berturut-turut.
Pasal
13
Ketentuan-ketentuan
pelaksanaan yang belum diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan
oleh Menteri Perburuhan.
Pasal
14
Undang-undang
ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal
23 September 1964
Pd. Presiden
republik Indonesia
ttd
Dr.
Subandrio

Undang-undang Pemetusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta Main Page
 UNDANG-UNDANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
|