|
UNDANG-UNDANG
NO. 12 TAHUN 1964
TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk lbih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi
kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam
revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur,
seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perinciannya,
perlu segera dikeluarkan Undang-undang tentang Pemutusan Hubungan
kerja di Perusahaan Swasta
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
2.
undang-undang No. 10 Prp Tahun 1960 jo Keputusan Presiden No. 239
Tahun 1964;
Dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
MEMUTUSKAN
:
I.
Mencabut ; "Regeling Ontslagrecht voor bepaalde niet Europese
Arbeiders" (Staatblad 1941 No. 396) dan peraturan-peraturan
lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam
undang-undang Hukum Perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 Oud dan
pasal 1601 sampai dengan 1603, yang berlawanan dengan ketentuan
tersebut di dalam Undang-undang ini.
II.
Menetapkan : Undang-undang tentang pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan
Swasta.

Undang-undang Pemetusan Hubungan Kerja Di Perusahaan Swasta Main Page
 UNDANG-UNDANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
|