|
Pasal
41
Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962
tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor
40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur
dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 23

Back to Undang-undang Perumahan Dan Permukinan Main Page 
 UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 
|