|
Pasal
36
(1) Setiap
orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal
7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap
orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan
karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, Pasal 26 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda
setinggi-tingginya Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4)
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan dalam
Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah).
Pasal
37
Setiap orang
atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 20.000.000,00
(dua puluh juta rupiah).

Back to Undang-undang Perumahan Dan Permukinan Main Page 
 UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 
|