|
Pasal
30
(1) Pemerintah
melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk
pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian
dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan
dan pengendalian.
(2) Pemerintah
melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.
(3) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata
ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan
yang menyeluruh dan terpadu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait serta rencana,
program, dan prioritas pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal
32
(1) Penyediaan
tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan
dengan :
a. penggunaan
tanah yang langsung dikuasai Negara;
b. konsolidasi
tanah oleh pemilik tanah;
c. pelepasan
hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Tata cara
penggunaan tanah yang langsung dikuasai Negara dan tata cara konsolidasi
tanah oleh pemilik tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir
a dan butir b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Untuk memberikan
bantuan dan/atau kemudahan kepada masyarakat dalam membangun rumah
sendiri atau memiliki rumah, Pemerintah melakukan upaya pemupukan
dana.
(2) Bantuan
dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kredit
perumahan.
Pasal 34
Pemerintah
memberikan pembinaan agar penyelenggara pembangunan perumahan dan
permukiman selalu memanfaatkan teknik dan teknologi, industri bahan
bangunan, jasa konstruksi, rekayasa dan rancang bangun yang tepat
guna dan serasi dengan lingkungan.
Pasal
35
(1) Pemerintah
dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang perumahan dan permukiman
kepada pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Perumahan Dan Permukinan Main Page 
 UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 
|