|
Pasal
29
(1) Setiap
warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
(2) Pelaksanaan
peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.

Back to Undang-undang Perumahan Dan Permukinan Main Page 
 UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 
|