Index of all articles, click
here
Pasal 29
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman. (2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_perumahan/uu_perumahan_babV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011