|
Pasal
18
(1) Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman
skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan
pelaksanaan yang bertahap.
(2) Pembangunan
kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditujukan
untuk :
a. menciptakan
kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman;
b. mengintegrasikan
secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang
telah ada di dalam atau di sekitarnya.
(3) Satuan-satuan
lingkungan permukiman satu dengan yang lain saling dihubungkan oleh
jaringan transportasi sesuai dengan kebutuhan dengan kawasan lain
yang memberikan berbagai pelayanan dan kesempatan kerja.
(4) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah perkotaan
dan rencana tata ruang wilayah bukan perkotaan.
Pasal 19
(1) Untuk mewujudkan
kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemerintah
daerah menetapkan satu bagian atau lebih dari kawasan permukiman
menurut rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang
wilayah bukan perkotaan yang telah memenuhi persyaratan sebagai
kawasan siap bangun.
(2) Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi
penyediaan :
a. rencana tata
ruang yang rinci;
b. data mengenai
luas, batas, dan pemilikan tanah;
c. jaringan
primer dan sekunder prasarana lingkungan.
(3) Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana,
sarana lingkungan, dan utilitas umum sebagian diarahkan untuk mendukung
terwujudnya kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(4) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
20
(1) Pengelolaan
kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan oleh badan usaha milik negara dan/atau badan lain
yang dibentuk oleh Pemerintah yang ditugasi untuk itu.
(3) Pembentukan
badan lain serta penunjukan badan usaha milik negara dan/ atau badan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Dalam menyelenggarakan
pengelolaan kawasan siap bangun, badan usaha milik negara atau badan
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dapat bekerjasama
dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi,
dan badan-badan usaha swasta di bidang pembangunan perumahan.
(5) Kerjasama
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak menghilangkan wewenang
dan tanggung jawab badan usaha milik negara atau badan lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2).
(6) Persyaratan
dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang bukan
dilakukan oleh masyarakat pemilik tanah, dilakukan oleh badan usaha
di bidang pembangunan perumahan yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(2) Tata cara
penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 22
(1) Di wilayah
yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan
penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat
pemilik tanah sehingga bersedia dan mampu melakukan konsolidasi
tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang.
(2) Pelepasan
hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun
hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan pemilik tanah yang
bersangkutan.
(3) Pelepasan
hak atas tanah di lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri yang
bukan hasil konsolidasi tanah oleh masyarakat pemilik tanah, hanya
dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hak atas
tanah.
(4) Pelepasan
hak atas tanah di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun
yang belum berwujud kaveling tanah matang, hanya dapat dilakukan
kepada Pemerintah melalui badan-badan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2).
(5) Tata cara
pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 23
Pembangunan
perumahan yang dilakukan oleh badan usaha di bidang pembangunan
perumahan dilakukan hanya di kawasan siap bangun atau di lingkungan
siap bangun yang berdiri sendiri.
Pasal 24
Dalam membangun
lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7, badan
usaha di bidang pembangunan perumahan wajib :
a. melakukan
pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan
tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling
tanah matang;
b. membangun
jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah,
memelihara, dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya
kepada pemerintah daerah;
c. mengkoordinasikan
penyelenggaraan penyediaan utilitas umum;
d. membantu
masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak
atas tanah di dalam atau di sekitarnya dalam melakukan konsolidasi
tanah;
e. melakukan
penghijauan lingkungan;
f. menyediakan
tanah untuk sarana lingkungan;
g. membangun
rumah.
Pasal
25
(1) Pembangunan
lingkungan siap bangun yang dilakukan masyarakat pemilik tanah melalui
konsolidasi tanah dengan memperhatikan ketentuan pada Pasal 7, dapat
dilakukan secara bertahap yang meliputi kegiatan-kegiatan :
a. pematangan
tanah;
b. penataan,
penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah;
c. penyediaan
prasarana lingkungan;
d. penghijauan
lingkungan;
e. pengadaan
tanah untuk sarana lingkungan.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
26
(1) Badan usaha
di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun
dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
(2) Dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 24, sesuai dengan kebutuhan setempat,
badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan
siap bangun dapat menjual kaveling tanah matang ukuran kecil dan
sedang tanpa rumah.
(3) Kaveling
tanah matang ukuran kecil, sedang, menengah, dan besar hasil upaya
konsolidasi tanah milik masyarakat dapat diperjualbelikan tanpa
rumah.
Pasal
27
(1) Pemerintah
memberikan bimbingan, bantuan dan kemudahan kepada masyarakat baik
dalam tahap perencanaan maupun dalam tahap pelaksanaan, serta melakukan
pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan kualitas permukiman.
(2) Peningkatan
kualitas permukiman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa kegiatan-kegiatan
:
a. perbaikan
atau pemugaran;
b. peremajaan;
c. pengelolaan
dan pemeliharaan yang berkelanjutan.
(3) Penyelenggaraan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Pemerintah
daerah dapat menetapkan suatu lingkungan permukiman sebagai permukiman
kumuh yang tidak layak huni.
(2) Pemerintah
daerah bersama-sama masyarakat mengupayakan langkah-langkah pelaksanaan
program peremajaan lingkungan kumuh untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat penghuni.
(3) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Perumahan Dan Permukinan Main Page 
 UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 
|