|
Pasal
5
(1) Setiap
warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau
memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur.
(2) Setiap
warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan
serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
Pasal
6
(1) Kegiatan
pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas
tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembangunan
rumah atau perumahan oleh bukan pemilik hak atas tanah dapat dilakukan
atas persetujuan dari pemilik hak atas tanah dengan suatu perjanjian
tertulis.
Pasal 7
(1) Setiap orang
atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :
a. mengikuti
persyaratan teknis, ekologis, dan administratif;
b. melakukan
pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan
lingkungan;
c. melakukan
pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 8
Setiap pemilik
rumah atau yang dikuasakannya wajib :
a. memanfaatkan
rumah sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsinya sebagai tempat
tinggal atau hunian;
b. mengelola
dan memelihara rumah sebagaimana mestinya.
Pasal 9
Pemerintah dan
badan-badan sosial atau keagamaan dapat menyelenggarakan pembangunan
perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan
ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 10
Penghunian,
pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai
Negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Pemerintah
melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijaksanaan di bidang
perumahan dan permukiman.
(2) Tata cara
pendataan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
12
(1) Penghunian
rumah oleh bukan pemilik hanya sah apabila ada persetujuan atau
izin pemilik.
(2) Penghunian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan baik dengan cara
sewa-menyewa maupun dengan cara bukan sewa-menyewa.
(3) Penghunian
rumah, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan cara sewa-menyewa
dilakukan dengan perjanjian tertulis, sedangkan penghunian rumah
dengan cara bukan sewa-menyewa dapat dilakukan dengan perjanjian
tertulis.
(4) Pihak penyewa
wajib menaati berakhirnya batas waktu sesuai dengan perjanjian tertulis.
(5) Dalam hal
penyewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak bersedia meninggalkan
rumah yang disewa sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam
perjanjian tertulis, penghunian dinyatakan tidak sah atau tanpa
hak dan pemilik rumah dapat meminta bantuan instansi Pemerintah
yang berwenang untuk menertibkannya.
(6) Sewa menyewa
rumah dengan perjanjian tidak tertulis atau tertulis tanpa batas
waktu yang telah berlangsung sebelum berlakunya Undang-undang ini
dinyatakan telah berakhir dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berlakunya
Undang-undang ini.
(7) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan memperoleh kemudahan
dari Pemerintah.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
Sengketa yang
berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui
badan peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
15
(1) Pemilikan
rumah dapat dijadikan jaminan utang.
(2) a. Pembebanan
fidusia atas rumah dilakukan dengan akta otentik yang dibuat oleh
notaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Pembebanan
hipotik atas rumah beserta tanah yang haknya dimiliki pihak yang
sama dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
16
(1) Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan atau dengan
cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Pemindahan
pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
akta otentik.
Pasal 17
Peralihan hak
milik atas satuan rumah susun dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Perumahan Dan Permukinan Main Page 
 UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 
|