Index of all articles, click
here
Pasal 3
Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Pasal 4 Penataan perumahan dan permukiman bertujuan untuk : a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat; b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur; c. memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional; d. menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_perumahan/uu_perumahan_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011