|
Pasal
3
Penataan perumahan
dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata,
kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan,
dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 4
Penataan perumahan
dan permukiman bertujuan untuk :
a. memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam
rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur;
c. memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional;
d. menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang
lain.

Back to Undang-undang Perumahan Dan Permukinan Main Page 
 UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 
|