|
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1. "Rumah" adalah
bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga;
2. "Perumahan"
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
lingkungan;
3. "Permukiman"
adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik
yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan
yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;
4. "Satuan
lingkungan permukiman" adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk
dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana
lingkungan yang terstruktur;
5. "Prasarana
lingkungan" adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan
lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
6. "Sarana
lingkungan" adalah fasilitas penunjang, yang berfungsi untuk penyelenggaraan
dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya;
7. "Utilitas
umum" adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;
8. "Kawasan
siap bangun" adalah sebidang tanah yang fisik-fisiknya telah dipersiapkan
untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi
dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang pelaksanaannya
dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan
jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana
dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta
rencana tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
9. "Lingkungan
siap bangun" adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari kawasan
siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan dan
dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai
dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling
tanah matang;
10. "Kaveling
tanah matang" adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan sesuai
dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan
tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau lingkungan
hunian untuk membangun bangunan;
11. "Konsolidasi
tanah permukiman" adalah upaya penataan kembali penguasaan, penggunaan,
dan pemilikan tanah oleh masyarakat pemilik tanah melalui usaha
bersama untuk membangun lingkungan siap bangun dan menyediakan kaveling
tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan Pemerintah
Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana
tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 2
(1) Lingkup
pengaturan Undang-undang ini meliputi penataan dan pengelolaan perumahan
dan permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan,
yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
(2) Lingkup
pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyangkut penataan
perumahan meliputi kegiatan pembangunan baru, pemugaran, perbaikan,
perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya, sedangkan yang menyangkut
penataan permukiman meliputi kegiatan pembangunan baru, perbaikan,
peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Back to Undang-undang Perumahan Dan Permukinan Main Page 
 UNDANG-UNDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 
|