Home
Index of all articles, click
here
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1992 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
UMUM
Untuk memajukan
kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar
1945 dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan
kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat
Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai
peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian
bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan
peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan
kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim
manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan
dirinya, dan menampakkan jati diri.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan
dan pemilikan, setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di
atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani
secara nasional karena tanah merupakan sumber daya alam yang tidak
dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya
bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola
dan dikendalikan oleh Pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya
dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan
kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.
Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi
kebutuhan jangka pendek, menengah, dan panjang dan sesuai dengan
rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai
kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan
sekunder lingkungan.
Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan
memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama
dan saling menunjang antara badan usaha milik negara, koperasi,
dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.
Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada
masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi
masyarakat untuk berperan serta.
Di samping usaha meningkatkan pembangunan perumahan dan permukiman
perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan
dan pengelolaannya.
Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan
dan permukiman, Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan,
pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian
dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek yang terkait antara
lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan
dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan,
sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria yang menjamin perlindungan hak-hak atas tanah yang dimiliki
pemilik tanah, dalam pelepasan hak atas tanah didasarkan pada asas
kesepakatan, memberikan landasan bagi setiap kegiatan pembangunan
di bidang perumahan dan permukiman untuk terjaminnya kepastian dan
ketertiban hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan perumahan dan permukiman
yang pada hakikatnya sangat kompleks dan bersifat multidimensional
serta multisektoral, perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi
yang berjenjang di setiap tingkat pemerintahan serta harus sesuai
dengan tata ruang.
Di samping itu, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, juga memberikan
landasan bagi pembinaan perangkat kelembagaan di daerah dalam rangka
penyerahan urusan pemerintahan di daerah dengan pelaksanaan otonomi
daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan titik berat pada
daerah tingkat II.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, memberikan
landasan bagi pembinaan penyuluhan kegiatan pembangunan perumahan
dan permukiman di daerah perdesaan dalam rangka mendorong dan menggerakkan
usaha bersama masyarakat secara swadaya.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan bagi kewajiban
melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan perumahan dan permukiman,
sejalan dengan kewajiban setiap orang atau badan yang melakukan
kegiatan pembangunan rumah atau perumahan untuk memenuhi persyaratan
teknis, ekologis, dan administratif.
Guna menjawab tuntutan kebutuhan perumahan dan permukiman pada masa
kini dan masa yang akan datang, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun
1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2611) sudah tidak sesuai.
Sehubungan dengan itu, maka dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1964 tersebut dengan Undang-undang baru tentang Perumahan
dan Permukiman.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_perumahan/penjelasan_umum.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011