Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang
ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 71

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page 
 UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM 
|