Beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum diubah sebagai berikut :
1.
Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
8
(2)
Penyelenggaraan Pemilihan Umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum yang independen dan non-partisipan.
2.
Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3) diubah dan ditambah ayat (3a), (3b),
dan (3c) baru sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
9
(1)
Keanggotaan KPU terdiri atas sebelas orang.
(2)
Setiap anggota KPU mempunyai hak suara yang sama.
(3)
Calon anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat melalui komisi yang berwenang dibidang politik
dalam negeri.
(3a)
Yang dapat dicalonkan sebagai anggota KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) adalah warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat
:
a.sehat
jasmani dan rohani;
b.
berhak memilih dan dipilih;
c.
mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan;
d.
mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e.
mempunyai pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian,
pemilu, dan kemampuan kepemimpinan;
f.
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
g.
tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam
jabatan Pegawai Negeri.
(3b)
Anggota KPU yang sudah mendapat persetuajuan Dewan Perwakilan Rakyat,
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat dengan Keputusan Presiden.
(3c)
Sebelum menjalankan tugas, Anggota KPU mengucapkan sumpah/janji
dihadapan Presiden.
3.
Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
83
Masa
kerja KPU untuk Pemilihan Umum 1999 terakhir pada tanggal diundangkannya
undang-undang ini.

Back to Undang-undang Pemilihan Umum Main Page 
 UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM 
|