Pasal
18
(1)
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja dan melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(2)
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 13 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
(3)
Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal
12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).

Back to Undang-undang Pers Main Page


UNDANG-UNDANG PERS

|