Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PERS
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17

(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:

a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/uu_pers_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011