Pasal 17
(1)
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan
pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a.
memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika,
dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.
b.
menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga
dan meningkatkan kualitas pers nasional.

Back to Undang-undang Pers Main Page


UNDANG-UNDANG PERS

|