Pasal 19
(1)
Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan
di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap
berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2)
Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang
ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya
undang-undang ini.

Back to Undang-undang Pers Main Page


UNDANG-UNDANG PERS

|