Pasal
2
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal
3
(1)
Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, dan kontrol sosial.
(2)
Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal
4
(1)
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
(2)
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan
atau pelanggaran penyiaran.
(3)
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal
5
(1)
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan
menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta
asas praduga tak bersalah.
(2)
Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3)
Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal
6
Pers
nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a.
memenuhi hak masyrakat untuk mengetahui;
b.
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi
hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta meghormati kebhinekaan;
c.
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat,
dan benar;
d.
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e.
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Back to Undang-undang Pers Main Page


UNDANG-UNDANG PERS

|