Index of all articles, click
here
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing. Pasal 17 Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/kode_etik_babIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011