Home


Index of all articles, click here


KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 16

Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17

Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_pers/kode_etik_babIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011