Pasal
16
Wartawan
Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik
ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal
17
Wartawan
Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran
Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap
wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam
Kode Etik Jurnalistik ini.

Back to Undang-undang Pers Main Page


UNDANG-UNDANG PERS

|