Pasal
5
Wartawan
Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan
kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini
sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan
dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal
6
Wartawan
Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan
tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama
baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan
umum.
Pasal
7
Wartawan
Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran
hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak
bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal
8
Wartawan
Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama
dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan
yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal
9
Wartawan
Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.

Back to Undang-undang Pers Main Page


UNDANG-UNDANG PERS

|