1.
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar.
2.
Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan
keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan
kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.
Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui
masyarakat.
6.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita,
foto dan dokumen.
7.
Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar
belakang, off the record, dan embargo.
8.
Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak
akurat.
9.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas
korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.
Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi,
dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit
mental atau latar belakang sosial lainnya.
11.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan
masyarakat.
12.
Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman
kekerasan fisik dan seksual.
13.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya
untuk mencari keuntungan pribadi.
14.
Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian
berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung
atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja
jurnalistik.
15.
Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.
Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17.
Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang
menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan
oleh Majelis Kode Etik.

Back to Undang-undang Pers Main Page


UNDANG-UNDANG PERS

|