Pasal
30
Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah
tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal
31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan
suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam
masyarakat.
(2)
Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3)
Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal
32
(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2)
Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini
ditentukan oleh suami-isteri bersama.
Pasal
33
Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing
dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.

Back to Undang-undang Perkawinan Main Page


UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

|