Pasal
29
(1)
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak
atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku
juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
(2)
Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas
hukum, agama dan kesusilaan.
(3)
Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4)
Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah,
kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah
dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.

Back to Undang-undang Perkawinan Main Page


UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

|