Pasal
22
Perkawinan
dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat
untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal
23
Yang
dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu:
a.
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau
isteri.
b.
Suami atau isteri.
c.
Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d.
Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini
dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap
perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal
24
Barang
siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu
dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat
mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi
ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal
25
Permihonan
pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum
dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri,
suami atau isteri.
Pasal
26
(1)
Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan
yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan
tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya
oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau
isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2)
Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasrkan alasan dalam
ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka setelah hidup bersama sebagai
suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang tidak
berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal
27
(1)
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang
melanggar hukum.
(2)
Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi
salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3)
Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu telah
menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah
itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan
haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal
28
(1)
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai
kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.
(2)
Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a.
anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b.
suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap
harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya
perkawinan lain yang lebih dahulu.
c.
Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam a dan b sepanjang mereka
memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang
pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Back to Undang-undang Perkawinan Main Page


UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

|