Pasal
13
Perkawinan
dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat
untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal
14
(1)
Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis
keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali
pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang
berkepentingan.
(2)
Mereka yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah
berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai
berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut
nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang
lain, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti yang tersebut
dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal
15
Barang
siapa yang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah
satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan,
dapat mencegah perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan
pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal
16
(1)
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan
apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal
9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
Pasal
17
(1)
Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum
dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga
kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2)
Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan
perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat
perkawinan.
Pasal
18
Pencegahan
perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik
kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal
19
Perkawinan
tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
Pasal
20
Pegawai
pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu
melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9< Pasal 10,
dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal
21
(1)
Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan
tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak
melangsungkan perkawinan.
(2)
Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin
melangsungkan perkawinan yang oleh pegawai pencaatat perkawinan
akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakkan tersebut
disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3)
Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan
kepada Pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan
yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan putusan,
dengan menyerahkan surat keterangan penolakkan tersebut di atas.
(4)
Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akanmemberikan
ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakkan tersebut ataukah
memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5)
Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang
mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan pada pihak yang ingin
kawin dapat mengulangi pemberitahukan tentang maksud mereka.

Back to Undang-undang Perkawinan Main Page


UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

|