Pasal
6
(1)
Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2)
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur
21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3)
Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam
keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud
ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup
atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4)
dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan
tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari
wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan
darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup
dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.
(5)
Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat
(2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara
mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah
tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan
orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu mendengar
orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal
ini.
(6)
Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku
sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari
yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal
7
(1)
Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan
belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas)
tahun.
(2)
Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi
kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang
tua pihak pria atau pihak wanita.
(3)
Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang
tua tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku
juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini
dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
Pasal
8
Perkawinan
dilarang antara dua orang yang:
a.
berhubungan darah dalan garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
b.
berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara
saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara
seorang dengan saudara neneknya;
c.
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak
tiri;
d.
berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
e.
berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan
dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f.
yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau praturan lain yang
berlaku dilarang kawin.
Pasal
9
Seorang
yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin
lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan
dalam Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal
10
Apabila
suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain
dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak
boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum, masing-masing
agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan
lain.
Pasal
11
(1)
Bagi seorang yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2)
Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur
dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Pasal
12
Tata
cara perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Back to Undang-undang Perkawinan Main Page


UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

|