Pasal
1
Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah
tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal
2
(1)
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu.
(2)
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal
3
(1)
Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri.
Seorang
wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2)
Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri
lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal
4
(1)
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana
tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib
mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)
Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin
kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.
istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.
istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal
5
(1)
Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat
berikut:
a.
adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b.
adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan
hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c.
adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri
dan anak-anak mereka.
(2)
Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak
diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak
mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam
perjanjian;atau apabila tidak ada kaber dari istrinya selama sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat
penilaian dari Hakim Pengadilan.

Back to Undang-undang Perkawinan Main Page


UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

|