UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan,
dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata,
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945;
b.
bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan
nasional dilaksanakan melalui otonomi daerah dan pengaturan sumber
daya nasional, yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi
dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
masyarakat, dan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme,
untuk itu diperlukan keikutsertaan masyarakat, keterbukaan, dan
pertanggungjawaban kepada masyarakat;
c.bahwa
untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah melalui penyediaan sumber-sumber
pembiayaan berdasarkan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, perlu diatur perimbangan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah berupa sistem keuangan yang diatur berdasarkan
pembagian kewenangan, tugas, dan tanggung jawab yang jelas antar
tingkat pemerintahan;
d.
bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan
antara Negara dengan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya
Sendiri, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan serta
adanya kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam mendukung otonomi
daerah maka perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasa 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1),
Pasal 23 ayat (4), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2.Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemamfaatan Sumber Daya
Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
Dengan
Persetujuan
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|