Pasal
32
Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan
Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah, Yang Berhak Mengurus
Rumah Tangganya Sendiri (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1442) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
33
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahui, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada
tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 19 Mei 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
ttd
PROF.DR.H.MULADI,
S.H
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN
1999 NOMOR 72

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|