Pasal
29
(1) Sekretariat
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah bertugas mempersiapkan
rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai perimbangan
keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan Daerah.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan Presiden.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|