Index of all articles, click
here
Pasal 29
(1) Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah bertugas mempersiapkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah mengenai perimbangan keuangan Pusat dan Daerah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_perimb_keuangan/uu_perimb_keuangan_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011