Pasal
27
(1) Pemerintah
Pusat melaksanakan suatu sistem informasi keuangan Daerah.
(2) Informasi
yang dimuat dalam sistem informasi keuangan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan data terbuka yang dapat diketahui masyarakat.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem informasi keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
Pasal
28
(1) Daerah wajib
menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada
Pemerintah Pusat termasuk Pinjaman Daerah.
(2) Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|