Bagian
Ketiga
Pemeriksaan Keuangan Daerah
Pasal
25
Pemeriksaan
atas pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan Daerah
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
26
Ketentuan tentang
pokok-pokok pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|