ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI


Bagian Kedua
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah

Pasal 24

(1) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai:

a. pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22;

b. kinerja keuangan daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam pelaksanaan Desentralisasi.

(2) DPRD dalam sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk menyempurnakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Laporan pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan Dokumen Daerah.





 

 

 

 

 

 

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page

 

UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_perimb_keuangan/uu_perimb_keuangan_babVI(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008