Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
BAB VI
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Bagian
Kedua
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Pasal
24
(1) Kepala Daerah
menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD mengenai:
a. pengelolaan
keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal
21, dan Pasal 22;
b. kinerja keuangan
daerah dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam pelaksanaan
Desentralisasi.
(2) DPRD dalam
sidang pleno terbuka menerima atau menolak dengan meminta untuk
menyempurnakan laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Laporan
pertanggungjawaban keuangan Daerah merupakan Dokumen Daerah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_perimb_keuangan/uu_perimb_keuangan_babVI(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011