Pasal
18
(1) Pembiayaan
dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan disalurkan kepada Daerah
dan Desa melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang
menugaskannya.
(2) Pertanggungjawaban
atas pembiayaan pelaksanaan Tugas pemmbantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Daerah dan Desa kepada Pemerintah Pusat
melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang menugaskannya.
(3) Administrasi
keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan
secara terpisah dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan
Desentralisasi.
(4) Penerimaan
dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Tugas Pembantuan
diadministrasikan dalam Anggaran Tugas Pembantuan.
(5) Dalam hal
terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran
Dana tugas Pembantuan, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor
ke Kas Negara.
(6) Pemeriksaan
pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh instansi pemeriksa Keuangan Negara.
(7) Ketentuan
lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Tugas Pembantuan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|