Pasal
30
(1) Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan keuangan Daerah sepanjang
tidak bertentangan dan belum disesuaikan dengan undang-undang ini
masih tetap berlaku.
(2) Penyesuaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya
2 (dua) tahun setelah undang-undang ini diberlakukan.
Pasal
31
(1) Dalam APBN
dapat dialokasikan dana untuk langsung membiayai urusan Desentralisasi
selain dari sumber penerimaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3
(2) Ketentuan
pada ayat (1) hanya berlaku paling lama hanya 2 (dua) tahun anggaran
sejak diundangkan undang-undang ini.
(3) Pembiayaan
langsung dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan
dari ketentuan Pasal 19 ayat (1).
(4) setiap tahun
anggaran, menteri-menteri teknis terkait menyusun laporan semua
proyek dan kegiatan yang diperinci menurut :
a. sektor dan
sub subsektor untuk belanja pembangunan;
b. unit organisasi
Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen untuk pengeluaran rutin;
c. proyek dan
kegiatan yang pelaksanaannya dikelola oleh Pemerintah Pusat, serta
proyek dan kegiatan yang pelaksanaannya dikelola pleh Daerah untuk
semua belanja.
(5) Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada DPR.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|