Pasal
18
(1) Pembiayaan
dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi disalurkan kepada Gubernur
melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.
(2) Pertanggungjawaban
atas pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat melalui
Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.
(3) Administasi
keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara
terpisah dan administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan
Desentralisasi.
(4) Penerimaan
dan pengeluaran yang berkenaan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi
diadministrasikan dalam Anggaran Dekonsentrasi.
(5) Dalam hal
terdapat sisa anggaran lebih dari penerimaan terhadap pengeluaran
dana Dekonsentrasi, maka sisa anggaran lebih tersebut disetor ke
Kas Negara.
(6) Pemeriksaan
pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh instansi pemeriksa keuangan Negara.
(7) Ketentuan
lebih lanjut tentang pembiayaan pelaksanaan Dekonsentrasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|