Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
BAB III
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Bagian
Keempat
Pinjaman Daerah
Pasal
11
(1) Daerah dapat
melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri untuk membiayai sebagian
anggarannya.
(2) Daerah melakukan
pinjaman dari sumber luar negeri melalui Pemerintah Pusat.
(3) Daerah dapat
melakukan pinjaman jangka panjang guna membiayai pembangunan prasarana
yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan untuk
pembayaran kembali pinjaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan
masyarakat.
(4) Daerah dapat
melakukan pinjaman jangka pendek guna pengaturan arus kas dalam
rangka pengelolaan kas daerah.
Pasal
12
(1) Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan persetujuan
DPRD.
(2) Pinjaman
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan
kemampuan Daerah untuk memenuhi kewajibannya.
(3) Agar setiap
orang dapat mengetahuinya, setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan
oleh Daerah diumumkan dalam Lembaran daerah.
Pasal
13
(1) Daerah dilarang
melakukan Pinjaman Daerah yang menyebabkan terlampauinya batas Jumlah
Pinjaman Daerah yang ditetapkan.
(2) Daerah dilarang
melakukan perjanjian yang bersifat pinjaman sehingga mengakibatkan
beban atas keuangan Daerah.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
14
(1) Semua pembayaran
yang menjadi kewajiban Daerah atas Pinjaman Daerah merupakan salah
satu prioritas dalam pengeluaran APBD.
(2) Dalam hal
Daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas pinjaman Daerah
dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat dapat memperhitungkan
kewajiban tersebut dengan Dana Alokasi Umum kepada Daerah.
Pasal
15
Pelaksanaan
Pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, dan Pasal 14 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_perimb_keuangan/uu_perimb_keuangan_babIII(4).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011