Bagian
Ketiga
Dana Perimbangan
Pasal
6
(1) Dana Perimbangan
terdiri dari :
a. Bagian Daerah
dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam;
b. Dana Alokasi
Umum;
c. Dana Alokasi
Khusus.
(2) Penerimaan
Negara dari Pajak Bumi dan Bangunan dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh
persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk
Daerah.
(3) Penerimaan
Negara dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dibagi dengan
imbangan 20% (dua puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan
puluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80 % (delapan puluh persen)
untuk Daerah.
(4) 10% (sepuluh
persen) penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan 20% (dua puluh persen)
penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang menjadi
bagian dari penerimaan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota .
(5) Penerimaan
Negara dan sumber daya alam sektor kehutanan, sektor pertambangan
umum, dan sektor perikatan dibagi dengan imbangan 20% (dua puluh
persen) untuk Pemerintah Pusat dan 80% (delapan puluh persen) untuk
Daerah.
(6) Penerimaan
Negara dari sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas
alam yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan dibagi
dengan imbangan sebagai berikut :
a. Penerimaan
Negara dan pertambangan minyak bumi yang berasal dari wilayah Daerah
setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan imbangan 85% (delapan
puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 15% (lama belas persen)
untuk Daerah.
b. Penerimaan
Negara dari pertambangan gas alam yang berasal dari wilayah Daerah
setelah dikurangi komponen pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dibagi dengan imbangan 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah
Pusat dan 30% (tiga puluh persen) untuk Daerah.
Pasal
7
(1) Dana Alokasi
Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari
Penerimaan Dalam Negeri yang ditetapkan dalam APBN.
(2) Dana Alokasi
Umum untuk Daerah Provinsi dan untuk daerah Kabupaten/Kota ditetapkan
masing-masing 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen)
dari Dana Alokasi sebagaimana ditetapkan pada ayat (1).
(3) Dalam hal
terjadi perubahan kewenangan diantara daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan pada
perubahan tersebut.
(4) Danan Alokasi
Umum untuk suatu daerah Provinsi tertentu ditetapkan berdasarkan
perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Provinsi
yang ditetapkan dalam APBN, dengan porsi Daerah Provinsi yang bersangkutan.
(5) Porsi Daerah
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan proporsi bobot
semua daerah Provinsi di seluruh daerah Indonesia.
(6) Danan Alokasi
Umum untuk suatu Daerah Kabupaten/Kota tertentu ditetapkan berdasarkan
perkalian jumlah Dana Alokasi Umum untuk seluruh Daerah Kabupaten
Kota yang ditetapkan dalam APBN dengan porsi daerah Kabupaten/Kota
yang bersangkutan.
(7) Porsi Daerah
Kabupaten/KOta sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan proporsi
bobot semua Daerah Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.
(8) Bobot Daerah
ditetapkan berdasarkan :
a. kebutuhan
wilayah Otonomi Daerah;
b. potensi ekonomi
Daerah.
(9) Perhitungan
Dana Alokasi Umum berdasarkan rumus sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dilakukan oleh Sekretariat
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pasal
8
(1) Dana Alokasi
Khusus dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk
membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya
dana dalam APBN.
(2) Kebutuhan
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. kebutuhan
yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan rumus alokasi umum,
dan/atau
b.kebutuhan
yang merupakan komitmen atau prioritas nasional
(3) Dana Alokasi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang berasal
dari dana reboisasi.
(4) Dana reboisasi
dibagi dengan imbangan:
a. 40% (empat
puluh persen) dibagi kepada daerah penghasil sebagai Dana Alokasi
Khusus.
b. 60% (enam
puluh persen) untuk Pemerintah Pusat.
(5) Kecuali
dalam rangka reboisasi, Daerah yang mendapat pembiayaan Kebutuhan
Khusu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan dana pendamping
dari APBD sesuai dengan kemampuan Daerah yang bersangkutan.
Pasal
9
Besarnya jumlah
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan
setiap tahun anggaran dalam APBN.
Pasal
10
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara penghitungan dan penyaluran atas bagian
daerah dari Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), dan rumus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), ayat (5), ayat (6),
ayat (7), dan ayat (8), serta Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|