Bagian
Kedua
Sumber Pendapatan Asli Daerah
Pasal
4
Sumber Pendapatan
Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri
dari :
a. hasil pajak
Daerah;
b. hasil destribusi
Daerah;
c. hasil perusahaan
milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang
dipisahkan;
d. lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Pasal
5
(1) Ketentuan
mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, diatur dengan undang-undang.
(2) Ketentuan
mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan kekayaan daerah
lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|