Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
BAB III
SUMBER-SUMBER PENERIMAAN PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Bagian
Kedua
Sumber Pendapatan Asli Daerah
Pasal
4
Sumber Pendapatan
Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri
dari :
a. hasil pajak
Daerah;
b. hasil destribusi
Daerah;
c. hasil perusahaan
milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah lainnya yang
dipisahkan;
d. lain-lain
Pendapatan Asli Daerah yang sah.
Pasal
5
(1) Ketentuan
mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dan huruf b, diatur dengan undang-undang.
(2) Ketentuan
mengenai perusahaan milik Daerah dan pengelolaan kekayaan daerah
lainnya yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_perimb_keuangan/uu_perimb_keuangan_babIII(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011