Pasal
2
(1) Penyelenggaraan
tugas daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dibiayai atas
beban APBD.
(2) Penyelenggaraan
tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah Provinsi
dalam rangka pelaksanaan Dokensentrasi dibiayai atas atas beban
APBN.
(3) Penyelenggaraan
tugas Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh perangkat daerah dan
Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai atas beban APBN.
(4) Penyerahan
atau pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Gubernur atau
penyerahan kewenangan atau penugasan Pemerintah Pusat kepada Bupati/Walikota
diikuti dengan pembiayaannya.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|