|
Pasal
1
Dalam undang-undang
ini yang dimaksud dengan :
1. Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem
pembiayaan pemerintah dalam kerangka negara kesatuan, yang yang
mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta
pemerataan antar-Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan
transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan
Daerah sejalan dengan kewajiban dan pembagian keuangan serta tata
cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan
pengawasan keuangannya.
2. Pemerintah
Pusat adalah Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
3. Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
4. Otonomi Daerah
adalah Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
5. Daerah Otonomi,
yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Otonomi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah.
6. Kepala Daerah
adalah Gubernur bagi Daerah Provinsi atau Bupati bagi Daerah Kabupaten
atau Walikota bagi daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
7. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
8. Desentralisasi
adalah Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
9. Dekonsentrasi
adalah Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
10. Tugas Pembantuan
adalah Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
11. Sekretarian
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah salah satu Sekretariat
dalam Dewan Perimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
12. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara , yang selanjutnya disingkat APBN,
adalah suatu rencana keuangan tahunan Negara yang ditetapkan berdasarkan
Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
13. Anggaran
Pendapat dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah
suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14. Dana Perimbangan
adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan
kepada Daerah untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
15. Pinjaman
Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima
dari pihak lain sejumlah uang atau manfaat bernilai uang sehingga
Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, tidak
termasuk kredit jangka pendek yang lazim terjadi dalam perdagangan.
16. Anggaran
Dekonsentrasi adalah pelaksanaan APBN di daerah Provinsi dekonsentralisasi,
yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran untuk membiayai pelaksanaan
Dekonsentrasi.
17. Anggaran
Tugas Pembantuan adalah pelaksanaan APBN di Daerah dan Desa, yang
mencakup semua penerimaan dan ppengeluaran untuk membiayai biaya
pelaksanaan Tugas Pembantuan.
18. Dana Alokasi
Umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk membiayai
kebutuhan pengeluaranya dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
19. Dana Alokasi
Khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada
Daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.
20. Dokumen
Daerah adalah semua dokumen yang diterbitkan Pemerintah Daerah yang
bersifat terbuka dan ditetapkan dalam Lembaran Daerah.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|