UMUM
Dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk
mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila
dan Undang-undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-undang Dasar 1945 menetapkan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Selanjutnya dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
menyatakan bahwa daerah indonesia terbagi dalam daerah yang bersifat
otonom atau bersifat daerah administasi.
Pembangunan
daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan
berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber daya nasional
yang memberikan kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja
daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat
madani yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penyelenggaraan
pemerintahan daerah sebagai subsistem pemerintahan negara dimaksudkan
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaran pemerintahan
dan pelayanan masyarakat. Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai
kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat
berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat,
dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Dalam rangka
menyelenggarakan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan,
maka pemerintahan suatu negara pada hakikatnya mengemban tiga fungsi
utama yakni fungsi alokasi yang meliputi, antara lain, sumber-sumber
ekonomi dalam bentuk barang dan jasa pelayanan masyarakat; fungsi
distribusi yang meliputi, antara lain, pertahanan keamanan, ekonomi
dan moneter. Fungsi distribusi dan fungsi stabilitas pada umumnya
lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintahan Pusat sedangkan fungsi
alokasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan oleh Pemerintah
Daerah, karena daerah pada umumnya lebih mengetahui kebutuhan serta
standar pelayanan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan
kondisidan situasi yang berbeda-beda dari masing-masing wilayah.
Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi dimaksud sangat penting
sebagai landasan dalam penentuan dasar-dasar perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas,
nyata, dan bertanggungjawab di daerah secara proporional yang diwujudkan
dengan pengaturan, pembagian, dan pemamfaatan sumber daya nasional
yang berkeadian, serta perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan
Daerah. Sumber pembiayaan Pemerintah Pusat dan Daerah dilaksanakan
atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Sumber-sumber
pembiayaan pelaksanaan desentralisasi terdiri dari pendapatan asli
daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan
yang sah. Sumber pendapatan asli daerah merupakan sumber keuangan
daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan yang
terdiri dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah.
Dana perimbangan
merupakan sumber pembiayaan yang berasal dari bagian daerah dari
Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
dan penerimaan dari sumber daya, serta dana alokasi umum dan dana
alokasi khusus. Dana perimbangan tersebut tidak dapat dipisahkan
satu sama lain, mengingat tujuan masing-masing jenis sumber tersebut
saling mengisi dan melengkapi.
Bagian Daerah
dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, merupakan
sumber penerimaan yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah
penghasil. Dana alokasi umum dialokasi dengan tujuan pemerataan
dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaaan geografi,
jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat didaerah, sehingga
perbedaan antara daerah yang maju dengan daerah yang belum berkembang
dapat diperkecil. Dana alokasi khusus bertujuan untuk membantu membiayai
kebutuhan-kebutuhan khusus daerah. Disamping itu untuk menanggulangi
keadaan mendesak seperti bencana alam, kepada daerah dapat dialokasikan
Dana Darurat. Dengan demikian, undang-undang ini selain memberikan
landasan pengaturan bagi pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah, juga memberikan landasan bagi perimbangan keuangan antardaerah.
Dalam pelaksanaan
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah tersebut
perlu memperhatikan kebutuhan pembiayaan bagi pelaksanaan kewenangan
yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, antara lain pembiayaan
bagi politik luar negeri, pertahanan-keamanan, peradilan, pengelolaan
moneter dan fiskal, agama, serta kewajiban pengembalian pinjaman
Pemerintah Pusat.
Undang-undang
ini juga mengatur mengenai kewenangan daerah untuk membentuk dana
cadangan yang bersumber dari penerimaan daerah, sistem pengelolaan
dan pertanggujawaban keuangan dalam pelaksanaan desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Pertanggungjawaban keuangan
dalam rangka desentralisasi dilakukan oleh Kepala Daerah kepada
DPRD. Berbagai laporan keuangan daerah ditempatkan dalam dokumentasi
daerah agar dapat diketahui oleh masyarakat sehingga terwujud keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal pemeriksaan keuangan
daerah dilakukan oleh instansi pemeriksa fungsional. Disamping itu,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan sistem alokasi kepada daerah,
diatur pula informasi keuangan daerah dan menetapkan sekretariat
Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang bertugas mempersiapkan
rekomendasi mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Daerah.
Perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tidak dapat dilaksanakan sesuai
dengan yang diharapkan, karena antara lain beberapa faktor untuk
menghitung pembagian keuangan kepada daerah belum memungkinkan untuk
dipergunakan.Selain tiu, berbagai jenis pajak yang merupakan sumber
bagi pelaksanaan perimbangan keuangan tersebut saat ini sudah tidak
diberlakukan lagi melalui berbagai peraturan perundangan serta adanya
kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang berkembang dalam mendukung
otonomi daerah, maka perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur
perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Berdasarkan
uraian diatas, undang-undang ini mempunya tujuan pokok antara lain
:
a. Memberdayakan
dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah
b. Menciptakan
sistem pembiayaan daerah yang adil, proporsional, rasional, transparan,
partisipatif, bertanggungjawab (akuntabel), dan pasti.
c. Mewujudkan
sistem perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang
mencerminkan pembagian tugas kewenangan dan tanggung jawab yang
jelas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mendukung pelaksanaan
otonomi daerah dengan penyelenggaraan pemerintah daerah yang transparan,
memperhatikan partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada
masyarakat , mengurangi kesenjangan antar daerah dalam kemampuannya
untuk membiayai tanggung jawab otonominya, dan memberikan kepastian
sumber keuangan daerah yang berasal dari wilayah daerah yang bersangkutan.
d. menjadi acuan
dalam alokasi penerimaan negara bagi daerah.
e. mempertegas
sistem pertanggungjawaban keuangan oleh Pemerintah Daerah.
f. Menjadi pedoman
pokok tentang keuangan daerah.

Back to Undang-undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Main Page


UNDANG-UNDANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

|