|
Pasal
78
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Rapublik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S
O E H A R T O
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 29 September 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
M
O E R D I O N O
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 72.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|